Wajib Belajar (WAJAR) tak cukup 10 tahun ke atas seharusnya 12 tahun, tak cukup hanya sekedar keinginan atau pernyataan politik melainkan harus dilaksanakan। Kita mengakui bahwa Pemerintah telah mempunyai fondasi kokoh berkaitan dengan kewajiban pemerintah terhadap warganya dalam hal pendidikan, yaitu yang tertuang dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan tentang pendidikan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disebutan “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah.” (Pasal 1 ayat 16; Pasal 34); dalam pasal ini dikatakan bahwa setiap warga Negara yang berumur 6 tahun dapat mengikuti wajib belajar tanpa dipungut biaya. Kita mengakui Pemerintah dan pemerintah daerah telah mewujudkan kewajibannya dengan memberikan kesempatan kepada warga Negara untuk menikmati pendidikan, dengan banyak cara Pemerintah telah mewujudkan kewajibannya sehingga banyak warga Negara boleh menikmati pendidikan itu. Soal apakah pendidikan itu sudah secara merata, adil, akuntabel, atau tidak diskriminatif bisa dinikmati oleh seluruh warga Negara, hal ini masih perlu dikaji secara mendalam.
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Tenggamus menuntut kepada pemerintah setempat untuk segera menerapkan pendidikan gratis selama 12 tahun kepada seluruh jenjang pendidikan. Tuntutan tersebut disampaikan saat lebih 30-an orang aktivis LMND menggelar aksi massa di Kantor Bupati Tenggamus, Rabu (12/5), sekaligus sebagai launching kepengurusan baru LMND Eksekutif Kota Tenggamus. Aris Setiyanto, ketua LMND Tenggamus, menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukan tanpa alasan, sebab daerah ini terkenal dengan sumber daya alam dan potensi ekonomi lainnya yang sangat besar, diantaranya perdagangan dan industri pengolahan. Secara nasional, Aris mengatakan, pemerintahan SBY pun memiliki kesanggupan untuk menerapkan pendidikan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia, asalkan ada komitmen dan keberpihakan kepada kepentingan nasional. Hanya saja, menurut Aris, pemerintahan SBY justru memilih untuk melemparkan dunia pendidikan ke dalam mekanisme pasar, sehingga sebagian besar rakyat Indonesia kehilangan akses untuk mendapatkan pendidikan dari dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu, LMND juga menyoroti soal penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang tidak tepat sasaran. Akibat dari kesalahan itu, sebagian besar siswa tetap harus dikenai biaya pendidikan yang cukup tinggi, katanya. Untuk mencegah kebocoran anggaran tersebut, LMND Tenggamus akan mendatangi sekolah-sekolah dan mengecek alokasi penggunaan dana BOS tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar