salam perjuangan......
dukung warga sendang ayu,surabaya Lamteng......
merebut tanah warga yang d rampas oleh PT....
lahan seluas 238,0630 Ha tidak ada kejelasan sampai sekarang...
PEMERINTAH DAERAH HARUS BERTANGGUNG JAWAB........
Berjalan seiring waktu,pd tahun 1984 pemerintah menerbitkan HGU PT.SAHANG Bandar Lampung oleh agraria Kab.Lamteng No.U.1/LT.Surat ukur No 32 1984.
Surat keputusan dalam negri No SK.3/HGU/DA/84 tanggal 7 februari 1984 dengan luas 238,0630 Ha.hal ini sangat mengejutkan masyarakat pemilik hak atas tanah dengan di keluarkanya surat HGU tersebut.
Pada tanggal 29 September 1998 rapat antara MUSPIDA dan kades surabaya dan sendang ayu yang isinya adalah"Bahwa pemerintah akan membuat konsensus setelah habis HGU PT.SAHANG tidak di perpanjang lagi dan tanah teersebut akan di berikan kepada warga"
Pada tanggal 22 Oktober 1998 terjadi kesepakatan bersama antara pihak PT.SAHANG dan masyarakat desa Surabaya,Sendang ayu yang isinya adalah"Rencana kerja sama antara masyarakat dan pihak PT.SAHANG tentang pembagian hasil 75% untukk penggarap dan 25% untuk pemilik HGU"
Setelah habis masa berlaku bulan desember 2008 lahan tersebut di kuasai oleh PT.lambang jaya dengan di tanami tanaman sawit oleh perusahaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.
mencermati kronologi persoalan kasus sengketa tanah milik masyarakat desa Suraabaya dan Sendang ayu, kami menilai bahwa pemerintah daeraah(BUPATI) telah melakukan politik pembiaraan terhadap Eks.PT SAHANG untuk melanjutkan penanaman sawit d lahan tersebut.Kami menilai proses penyelesaian yang di janjikan selama ini oleh DPRD maupun BUPATI teerindikasi adanya konspirasi jahat dengan Eks.PT SAHANG sekarang-PT.LAMBANG JAYA teerhadap penguasaan lahan masyarakat desa Surabaya dan Sendang ayu.
Untuk itu kami masyarakat desa Surabaya,Sendang ayu dan Padang Ratu menuntut PEMDA untuk menyelesaikan persoalan yang berlangsung hampir 10 tahun lebih:
dukung warga sendang ayu,surabaya Lamteng......
merebut tanah warga yang d rampas oleh PT....
lahan seluas 238,0630 Ha tidak ada kejelasan sampai sekarang...
PEMERINTAH DAERAH HARUS BERTANGGUNG JAWAB........
Berjalan seiring waktu,pd tahun 1984 pemerintah menerbitkan HGU PT.SAHANG Bandar Lampung oleh agraria Kab.Lamteng No.U.1/LT.Surat ukur No 32 1984.
Surat keputusan dalam negri No SK.3/HGU/DA/84 tanggal 7 februari 1984 dengan luas 238,0630 Ha.hal ini sangat mengejutkan masyarakat pemilik hak atas tanah dengan di keluarkanya surat HGU tersebut.
Pada tanggal 29 September 1998 rapat antara MUSPIDA dan kades surabaya dan sendang ayu yang isinya adalah"Bahwa pemerintah akan membuat konsensus setelah habis HGU PT.SAHANG tidak di perpanjang lagi dan tanah teersebut akan di berikan kepada warga"
Pada tanggal 22 Oktober 1998 terjadi kesepakatan bersama antara pihak PT.SAHANG dan masyarakat desa Surabaya,Sendang ayu yang isinya adalah"Rencana kerja sama antara masyarakat dan pihak PT.SAHANG tentang pembagian hasil 75% untukk penggarap dan 25% untuk pemilik HGU"
Setelah habis masa berlaku bulan desember 2008 lahan tersebut di kuasai oleh PT.lambang jaya dengan di tanami tanaman sawit oleh perusahaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.
mencermati kronologi persoalan kasus sengketa tanah milik masyarakat desa Suraabaya dan Sendang ayu, kami menilai bahwa pemerintah daeraah(BUPATI) telah melakukan politik pembiaraan terhadap Eks.PT SAHANG untuk melanjutkan penanaman sawit d lahan tersebut.Kami menilai proses penyelesaian yang di janjikan selama ini oleh DPRD maupun BUPATI teerindikasi adanya konspirasi jahat dengan Eks.PT SAHANG sekarang-PT.LAMBANG JAYA teerhadap penguasaan lahan masyarakat desa Surabaya dan Sendang ayu.
Untuk itu kami masyarakat desa Surabaya,Sendang ayu dan Padang Ratu menuntut PEMDA untuk menyelesaikan persoalan yang berlangsung hampir 10 tahun lebih:
- segera mencabut rekomendasi HGU Eks.PT.SAHANG yang telah melakukan penanaman di atas tanah milik rakyat.
- kembalikan hak atas tanah rakyat sekarang juga
- hentikan intimidasi yang di lakukan oleh oknum aparat keamanan
- usut tuntas mafia pajak
16 juni 2010